DASAR HUKUM DAN ASPEK LEGAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
A.
Pengertian
Pelayanan
menurut kamus Besar Indonesia diartikam dengan membantu malayani apa yang
dibutuhkan oleh seseorang, selanjutnya menurut kamus besar Bahahsa indonesia,
jika dikaitkan dengan masalah kesehatan diartikan pelayanan yang diterima oleh
seseorang dalam hubungannya dengan pencegahan, diagnosis dan pengobatan suatu
gangguan kesehatan tertentu.
Menurut
Ps. 1 UU Kesehatan No: 36 Th 2009, dalam
ketentuan umum, terdapat pengertian pelayanan kesehatan yang lebih mengarahkan
pada objek pelayanan. Yaitu pelayanan kesehatan yang ditujukan pada jenis
upayah, meliputi upaya peningkatan (prmotif) pencegahan (pteventif) pengobatan
(kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif)
Pengertian
pelayanan kebidanan yang termuat dalam kepmenkes RI No: 369/menkes/SK/III/2007
tentang standar profesi bidan, pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari
sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar
(teregis) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan.
Dari
beberapa tentang pelayanan kebidanan diatas maka dapat disimpulkan pelayanan
kebidanan adalah kegiatan membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien,
oleh bidan, dalam upayah kesehatan-(meliputi peningkatan, pencegahan,
pengobatan dan pemulihan)-yang sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Sedangkan
kata legal sendiri berasal dari kata leggal (bahasa belanda) yang artinya sah
menurut undang-undang atau menurut kamus bahasa indonesia, legal diartikan
sesuai dengan undang-undang atau hukum.
Dari
pengetian diatas makan kita dapat simpulkan, pengertian Aspek Hukum Pelayanan
kebidanan adalaha penggunanan norma hukum yang telah disahkan oleh badan yang
ditugaskan untuk menjadi sumber hukum yang paling utama dan sebagai dasar
pelaksanaan kegiatan membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien/kelompok
masyarakat oleh bidan dalam upayah peningkatan, pencegahan, pengobatan dan
pemulihan kesehatan.
B.
Nilai
Luhur Profesi
Nilai-nilai
adalah suatu keyakinan seseorang tentang penghargaan terhadap suatu standar
atau pegangan yang mengarahkan pada sikap atau perilaku seseorang. sistem nilai
dalam suatu organisasi adalah tentang nilai-nilai yang dianggap penting dan
sering diartikan sebagai profesional.
Nilai
luhur merupakan keyakinan merupakan keyakinan dan sikap-sikap tersebut berupa
kebaikan, kejujuran, kebenaran yang berorientasi pada tindakan dan pemberian
arah serta makna kehidupan seseorang. Nilai luhur dalam pelayanan kebidanan
yaitu suatu penerapan fungsi nilai dalam etik profesi seorang bidan, dimana
seorang bidan profesional dapat diartikan pelayanan kepada klien
berdasarkan kebenaran,
kejujuran, serta ilmu yang diperoleh agar tercipta hubungan yang baik antara
bidan dan klien.
C.
Dasar
Hukum dan Aspek Legal
Tiap
profesi pelayanan kesehatan dalam menjalankan tugasnya di institusi mempunyai
batas jelas wewenang yang telah disetujui oleh antara profesi dan merupakan
daftar wewenang yang sudah ditulis.
Bidan
sebagai salah satu tenaga kesehatan pemberi pelayanan kepada masyarakat harus
memberikan pelayanan terbaik demi mendukung program pemerintah untuk pembagunan
dalam negeri salah satunya dalam aspek kesehatan.
Akuntabilitas
bidan dalam praktik merupakan suatu hal yang penting dan dituntut suatu
profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia
adalah pertanggungjawaban dan tanggung gugat atas semua tindakan yang
dilakukannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis
kopetensi dan didasari suatu evidence based. Acconntability diperkuat dengan
suatu landasan hukum yang mengatur batas wewenang profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas bidan memiliki hak
otonomi dan mandiri untuk bertindak profesional yang dilandasi kemampuan
berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika
profesi. Praktik kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam
penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya
melalui:
1. Pendidikan
dan pelatihan secara berkelanjutan
2. Pengembangan
ilmu dan teknologi dalam kebidanan
3. Akreditas
4. Sertifikasi
5. Registrasi
6. Uji
kopetensi
7. Lisensi
Beberapa dasar
dalam otonomi pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut:
1. Kepmenkes
900/menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan
2. Standar
praktik kebidanan
3. UU
Kesehatan No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan
4. PP
No. 32/tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
5. Kepmenkes
1277/menkes/SK/XI/2001 tentang organisasi dan tata kerja Depkes
6. UU
No. 22/1999 tentang ketenagakerjaan
7. UU
No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
8. UU
tentang aborsi, adopsi, bayi tabung, dan transplantasi
D.
Legislasi,
Registrasi, Lisensi Praktek Kebidanan
A. Legislasi
v Pengertian
Legislasi adalah proses pembuatan
undang-undang atau penyempurnaan peragkat hukum yang sudah ada melalui
serangkaian kegiatan sertifikasi (pengaturan kompetensi), registrasi
(pengaturan kewenangan) dan lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan).Ketetapan
hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan
tindakan dan pengabdiannya. (IBI)Rencana yang sedang dijalankan oleh ikatan
bidan indonesia (IBI) sekarang adalah dengan mengadakan uji kompetensi terhadap
para bidan, minimal sekarang para bidan yang membuka praktek atau memberikan
pelayanan kebidanan harus memiliki ijasah setara D3.Uji kompetensi yang
dilakukan merupakan syarat wajib sebelum terjun ke dunia kerja. Uji kompetensi
itu sekaligus merupakan alat ukur apakah tenaga kesehatan tersebut layak
bekerja sesuai dengan keahliannya. Mengingat maraknya skolah-sekolah ilmu
kesehatan yang terus tumbuh setiap tahunnya. Jika tidak lulus dalam ujian
kompetensi, jelas bidan tersebut tidak bisa menjalankan profesinya. Karena
syarat untuk berprofesi adalah memiliki surat izin yang dikeluarkan setelah
lulus ujian kompeensi.
v Tujuan
legislasi
Tujuan
legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan
yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah
1. Mempertahankan
kualitas pelayanan
2. Memberi
kewenangan
3. Menjamin
perlindungan hukum
4. Meningkatkan
profisionalisme
SIB
adalah bukti legislasi yang dikeluarkan oleh DEPKES yang menyatakan bahwa bidan
berhak menjalankan pekerjaan kebidanan.
B. Registrasi
v Pengertian
Registrasi
adalah sebuah proses dimana seorang tenanga profesi harus mendaftar dirinya
pada suatu badan tertentu secara periodic guna mendapatkan kewenangan dan hak
untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syrat-syarat tertentu
yang ditetapkan badan tersebut. Registrasi adalah suatu proses pendaftaran,
pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dikatakan memenuhi
minimal kopetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan,
sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya,
(registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor
900/MENKES/SK/VII/20020)degan teregistrasinya seorang tenaga profesi ,maka akan
mendapatkan haknya untuk ijin praktik (lisensi) setelah memenuhi beberapa
persyaratan administrasi untuk lisensi.
v Tujuan
Registrasi
1. Meningkatkan
keemampuan tenaga profesi dalam megadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi yg berkembang pesat.
2. Meningkatkan mekanisme yg obyektif dan komprehensif dalam menyelesaikan kasus
mal praktik.
3. Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik
Aplikasi
proses registrasi dalam praktek kebidanan adalah sebagai berikut,bidan yang
baru lulus megajukan permohonan dan megirimkan kelengkapan registrasi kepada
kepala dinas kesehatan propinsi dimana insitusi pendidikan berada guna
memperoleh SIB (surat ijin bidan ) selambat lambatnya satu bulan setelah
menerima ijasah bidan. kelengkapan registra menurut kepmenkes no.
900/menkes/SK/VII/2002 adalah meliputi;fotoh kopi ijasah bidan ,potokopi
transkip nilai akademik ,surat keteragan sehat dari dokter ,pas foto sebayak 2
lembar. SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar
untuk penerbitan lisensi praktik
kebidanan atau SIPB (surat ijin praktik bidan ). SIB tidak berlaku lagi
karena;dicabut atas dasas ketentuan perundang –undangan yg berlaku ,habis masa
berlakunya dan tidak mendaftar ulang, dan atas permintaan sendiri.
v Syarat
registrasi
Pada
saat akan mengajukan registrasi, maka akan diminta untuk melengkapi dan membawa
beberapa syarat, antara lain;
1) Fotokopi
ijasah bidan
2) Fotokopi
transkrip nilai akademik
3) Surat
keteragan sehat dari dokter
4) Pas
foto ukuran 4x6 cm sebayak 2 (dua) lembar.
C. Lisensi
praktik kebidanan
v Pengertian
Lisensi
adalah proses administrasin yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang
berupa surat ijin praktik yang didirikan kepada tenaga profesi yang
teregistrasi untuk pelayanan mandiri. Lisensi adalah pemberian ijin praktek
sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan. (IBI)
v Tujuan
Lisensi
a) Memberikan
kejelasan batas wewenang
b) Menetapkan
sarana dan prasarana
c) Meyakinkan
klien
Aplikasi
lisensi dalam praktik kebidanan adalah bentuk SIPB (surat ijin praktik bidan).
SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh depkes RI kepada tenaga bidan
yang menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bidan
yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB, yang di peroleh dengan cara
mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota
setempat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: fotokopy SIPB yang masih
berlaku, fotokopy ijasah bidan, surat persetujuan atasan, surat keterangan
sehat dari dokter, rekomendasi dari organisasi profesi, pas foto.
Rekomendasi
yang telah diberikan organisasi profesi setelah terlebih dahuluh dilakukan
penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik
serta kesanggupan melakukan praktik kebidanan. Bentuk penilaian kemampuan
keilmuan dan keterampilan inilah yang diaplikasikan dengan rencana
diselenggarakannya Uji kopetensi bagi bidan yang mengurus SIPB atau lisensi.
SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui
kembali.
Syarat
lisensi:
1) Fotokopy
SIB yang masih berlaku
2) Fotokopy
ijasah bidan
3) Surat
keterangan sehat
4) Rekomendasi
dari organisasi profesi
5) Pas
foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
Komentar
Posting Komentar