KODE ETIK PROFESI BIDAN
Nama:Besty Marsaulina Simangunsong
Definisi
Profesi Bidan
Profesi berasal dari kata profesio (latin)
yang berarti pengakuan. Selanjutnya profesi adalah suatu tugas atau kegiatan fungsional
dari suatu kelompok tertentu yang diakui dalam melayani masyarakat. Profesi
adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode
etik, serta profesi sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan,
mililter, dan teknik.
Bidan adalah seorang wanita yang
telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah
dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku, dicatat (registrasi), dan
diberi izin secara sah untuk menjalankan praktik.
Bidan adalah salah satu profesi
tertua. Bidan terlahir sebagai wanita terpercaya dalam mendamping dan menolong
ibu dalam melahrkan bayinya sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik. Bidan
bekerja berdasarkan pada pandangan filosofi yang dianut keilmuan, metode kerja,
standar praktik, pelayanan dank kode etik profesi yang dimiliki.
Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas
yang khusus yaitu, sebagai pelayan profesional yang merupakan bagian integral
dari pelayanan kesehatan.
Bidan mempunyai tugas yang sangat unik, yaitu :
1. Selalu
mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya.
2. Memiliki
kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses
pendidikan dan jenjang tertentu.
3. Keberadaan
bidan diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu
pelayanan kepada masyarakat.
4. Anggotanya
menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode
etik profesi.
Jadi,
dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan profesi bidan adalah suatu jabatan
profesi yang disandang oleh anggota profesi bidan yang mempunyai ciri-ciri yang
mampu menunjukkan sebagai jabatan yang professional yang memiliki pengetahuan
khusus, melaksanakan peranan bermutu, melaksanakan cara yang disepakati,
merupakan ideologi, terikat pada kesetiaan yang diyakini, dan melalui
pendidikan perguruan tinggi.
B. Tugas
sebagai Bidan berdasarkan etik dan kode etik profesi
Dalam
mengadaptasi teori etika seorang bidan harus mampu menyesuaikan dengan keadaan
dirinya dan berlandaskan pada kode etik dan standar profesi. Bidan tidak dapat
memaksakan untuk mengadapatasi suatu teori etika secara kaku, karena hal ini
akan merugikan bidan itu sendiri.Bidan harus menilai kemampuan dirinya dalam
melakukan sesuatu namun tidak menyimpang dari prinsip pelayanan, yaitu berusaha
mengutamakan keselamatan ibu, bayi dan kelurga. Contohnya ketika seorang bidan
desa harus menolong persalinan, disaat jadual pemeriksaan kehamilan, selain itu
ada beberapa ibu yang memerlukan pelayanan KB dan asuhan BBL. Maka kemungkinan
besar ia hanya dapat mencoba menghasilkan yang terbaik bagi semua orang sesuai
kemampuannya.
Sebagai
pendidik, bidan harus memberikan pengajaran yang jelas, tidak bias. Akan
tetapi, bidan harus menghindari kecenderungan untuk menciptakan bidan kaku
(tidak mengikuti informasi terkini dari literature yang jelas tentang
perkembangan pelayanan kebidanan) sehingga akan menimbulkan sikap “sok tau”.
Contohnya pada saat menolong persalinan mahasiswa bidan diajarkan untuk tidak
melakukan episiotomi.
Jika pola pengajaran tidak tepat
mahasiswa akan sepenuhny menyerap materi tersebut, akibatnya, ia tidak akan
melakukan episiotomi tanpa melihat ada tidaknya indikasi.
Sebagai
konselor bidan harus menjelaskan tentang tindakan yang akan diberikan kepada
klien dengan jelas, contohnya seorang ibu datang ke bidan yang ingin menjadi
akspetor KB IUD namun timbul ketakutan akibat rumor negatif yang beredar dimayarakat
tentang IUD. Masalah etika yang timbul yaitu ketika bidan tidak dapat
menjelaskan dengan baik, sehingga pandangan klien tentang IUD tidak berubah dan
mengurungkan niatnya untuk menjadi akseptor KB.
Bidan juga
dapat berperan sebagai teman, sehingga klien merasa nyaman ketika menerima
pelayanan yang diberikan kepada kien, namun peran sebagai teman juga harus
memiliki batasannya. Sikap professional terhadap klien harus dijaga, sehingga
klien dan keluarganya memandang bidan sebagai orang yang berwibawa dan mampu
mengendalikan diri sehingga mampu melindungi kliennya. Peran dosen bidan
sebagai teman juga diperlukan, sehingga siswa tidak merasa sungkan dalam proses
belajar mengajar.
Namun
lagi-lagi- peran sebagai teman tetap ada batasnya, jangan sampai penilaian
terhadap mahasiswa menjadi subyektif, ketika mahasiswa bidan melakukan suatu
kesalahan dosen bidan menutupi kesalahan mahasiswanya karena kedekatan yang
berlebihan.
Etika berperan dalam penelitian
kebidanan, contohnya dahulu praktik kebidanan masih banyak berdasar kebiasaan
atau dogma, dengan kemajuan zaman praktik yang seperti itu tidak dapat
dilaksanakan lagi, tetapi dituntut praktik yang professional berdasarkan pada
hasil penelitian. Bidan mungkin banyak terlibat dalam penelitian baik sebagai subyek
maupun subyek penelitian. Sehingga bidan perlu mengetahui tentang etika
penelitian, demi kepentingan melindungi klien, institusi tempat praktik dan
diri sendiri. Bidan wajib mendukung penelitian yang bertujuan memajukan ilmu
pengetahuan kebidanan. Bidan harus siap mengadakan penelitian dan siap untuk
memberikan pelayanan pada hasil penelitian.
v
Peran Bidan
Dalam dunia profesi, istilah
tanggung jawab moral disebut etika dan selama menjalankan
perannya, bidan sering kali bersinggungan dengan masalah etika. Pada umumnya,
bidan memiliki tiga peran yang dilakukan berdasar pada etik dan kode etik
profesi bidan, yaitu bidan sebagai pengelola/pelaksana, bidan sebagai pendidik,
dan bidan sebagai peneliti.Menurut jones ( 2000 ), bidan secara menyeluruh
memiliki peran sebagai praktisi, pendidik, konselor, penasihat, advokat,
peneliti dan pengelola.
1. Sebagai Praktisi
Dalam menjalankan perannya sebagai
praktisi selain berpegang teguh pada kode etik dan standar profesi, ada
beberapa hal yang menjadi pegangan bidan, antara lain :
· Hati nurani.
Bidan harus menjadikan hati
nuraninya sebagai pedoman. Hati nurani mengetahui perbuatan individu yang
melanggar etika atau sesuai etika. Pelanggaran etika oleh bidan dapat bersifat
fisik ataupun secara verbal.
· Teori etika.
Untuk memecahkan suatu masalah dalam
situasi yang sulit, bidan dapat berpegang pada teori etika. Sekalipun teori ini
telah tua, namun masih relevan karena selalu disesuaikan dengan perkembangan
saat ini, seperti teori Immanuel Kant yang menyatakan bahwa sikap menjunjung
tinggi prinsip autonomi adalah penting dan teori ini sangat relevan bila
diterapkan dalam praktik kebidanan.
2. Sebagai Pendidik
Dalam menjalankan perannya sebagai
pendidik, bidan bertanggung jawab untuk memberi pendidikan kepada :
· Orang tua. Bidan harus berperan aktif
dalam mendidik atau mengajarkan keterampilan perawatan bayi dan promosi
kesehatan kepada ibu, suami ( pasangannya ) dan anggota keluarga yang lain.
· Mahasiswa bidan. Bidan bertanggung
jawab dalam memberi pendidikan kepada
mahasiswa bidan agar terampil dan memiliki pengetahuan baru.
Pada dasarnya, tujuan utama peran
pendidik yang dimiliki bidan adalah memberdayakan orang tua dan mahasiswa agar
mereka memiliki keterampilan dan dalat menerapkan keterampilan tersebut secara
mandiri sehingga terciptanya autonomi pribadi.
3. Sebagai Konselor
Peran bidan sebagai konselor
mencakup pemberian informasi dan penjelasan, termasuk mendengarkan dan membantu
klien serta keluarganya memahami
berbagai masalah yang ingin mereka ketahui. Bidan bertanggung jawab memberi
informasi terkini dan menyampaikannya dalam bahasa yang dipahami oleh klien dan
keluarganya.
Masalah etika yang biasanya muncul
saat bidan menjalankan perannya sebagai konselor adalah sebagai berikut :
· Memaksa klien membuka rahasia yang enggan
ia ceritakan pada saat konseling.
· Memberi informasi yang secara tidak
langsung ” menggiring ” klien mengambil keputusan yang menurut bidan adalah
keputusan terbaik.
4. Sebagai Penasihat
Dalam menjalankan peran sebagai
penasihat, bidan harus dapat membatasi diri jika ingin tetap menghargai
autonomi klien.. Klien membutuhkan informasi yang memadai agar dapat membuat
keputusan dan terus mengendalikan dirinya sendiri. Akan tetapi, sangat sulit
bagi bidan untuk menahan diri tidak memberi nasihat ( sekalipun tidak diminta )
berdasarkan pengalamannya menghadapi berbagai klien dan teman sejawat. Hal ini
akan menghambat klien dalam menentukan pilihannya sendiri.
5. Sebagai Advokat
Peran bidan dalam memberi advokasi
sangat penting, khususnya ketika klien menolak
persetujuan atas tindakan medis yang sebenarnya dapat mencegah
terjadinya kematian atau kesakiitan klien itu sendiri. Dalam hal ini bidan
harus berperan sebagai advokat dengan memberi penjelasan dan doronngan ( bukan
paksaan ) kepada klien mengenai sisi positif dan negatif dari keputusan yang
diambil.
6. Sebagai Peneliti
Peran bidan sebagai peneliti sejalan
dengan salah satu pasal dalam kode etik bidan yang menyatakan :
”Bidan harus berkembang dan
memperluas pengetahuan kebidanannya melalui berbagai proses seperti diskusi
dengan rekan sejawat dan penelitian”.
Sudah jelas bahwa penelitian bukan lagi
merupakan pilihan, namun tanggung jawab etik bidan. Bidan mungkin banyak
terlibat dalam penelitian baik sebagai subyek maupun obyek penelitian.
7. Sebagai Pengelola
Sebagai pengelola, bidan bertanggung
jawab mengambil keputusan sosial dan etik, memberi rumusan kebijakan dan
praktik, membantu pengawasan dan alokasi sumber pendapatan, memperhatikan aspek
kejujuran, perhatian terhadap orang lain dan mendukung serta berperan penting
dalam pilihan etik.Bidan pengelola juga mempunyai tanggung jawab untuk menjaga
biaya pelayanan tetap minimal secara efisien dan efektif dengan tetap
mempertahankan kualitas pelayanan.Dengan penjabaran diatas, maka dalam
kesempetan kali ini akan dipaparkan mengenai kajian kode etik dan kode etik profesi bidan.
Tugas
Bidan
Dalam menjalankan praktiknya, ada
3 pengelompokan tugas bidan yang dilakukan berdasar pada etik dan kode etik
profesi, yaitu :
1. Tugas Mandiri
a) Menerapkan Manajemen kebidanan pada setiap
asuhan kebidanan yang di berikan.
b) Memberikan pelayanan dasar pada anak remaja
& wanita pra nikah dengan melibatkan klien.
c) Memberikan asuhan kebidanan kepada klien
selama kehamilan normal.
d) Memberikan asuhan kebidanan keoada klien
dalam masa persalinan dengan melibatkan klien dan kelurga.
e) Memberikan asuhan kebidanan pada BBL
f) Memberikan asuhan kebidanan pada klien
dalam masa nifas dengan melibatkan klien dan keluarga.
g) Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia
subur yang membutuhkan pelayanan kluarga berencana.
h) Memberikan asuhan kebidanan pada wanita
gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakternium dan menopause.
i) Memberikan asuhan kebidanan pada bayi dan
balita dengan melibatkan keluarga.
2. Tugas Kolaborasi
a) Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap
asuhan kebidanan sesua fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
b) Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil
dengan resiko tinggi & pertolongan pertama pada kegawatdaruratan yang
memerlukan tindakan kolaborasi.
c) Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam
masa persalinan resiko tinggi & keadaan kegawatan yang memerlukan
pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan
keluarga.
d) Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam
masa nifas dengan resiko tinggi &
pertolongan pertama dalam keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien
dan keluarga.
e) Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan
resiko tinggi yang mengalami komplikasi serta kegawatan yang memerlukan
pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
f) Memberikan askeb pada balita dengan resiko
tinggi yang mengalami komplikasi serta kegawatan yang memerlukan tindakan
kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
3. Tugas Rujukan
a) Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap
asuhan kebidanan sesuai fungsi keterlibatan klien dan keluarga.
b) Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi
& rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi & kegawatdaruratan.
c) Memberikan asuhan kebidanan melalui
konsultasi & rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan
melibatkan klien dan keluarga.
d) Memberikan asuhan kebidanan melalui
konsultasi & rujukan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi &
kegawat daruratan
e) Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan
kelaiana tertentu kegawatan yang
memerlukan konsultasi & rujukan dengan melibatkan keluarga.
f) Memberikan asuhan kebidanan pada anak
balita dengan kelaiana tertentu & kegawatan yang memerlukan konsultasi
& rujukan dengan melibatkan keluarga.
v
Bidan Sebagai Tenaga Profesional
1. Peran bidan Professional
a. Pelaksana
b. Pengelola
c. Pendidik
d. Peneliti
2. Pelayan Professional
a. Berlandaskan sikap dan kemampuan
profesional
b. Ditujukan untuk kepentingan yang menerima
c. Serasi dengan pandangan dan keyakinan
profesi
d. Memberikan perlindungan bagi anggota profesi
3. Perilaku Profesional
a. Bertindak sesuai dengan keahliannya dan
didukung oleh pengetahuan dan pengalaman serta
keterampilan yang tinggi
b. Bermoral tinggi
c. Berlaku jujur, baik kepada orang lain
maupun kepada diri sendiri
Komentar
Posting Komentar