KODE ETIK PROFESI KEBIDANAN

 

Nama:Besty Marsaulina Simangunsong
Nim: 022019006
Prodi: D3 Kebidanan

. Prinsip Kode Etik

1.         Menghargai otonomi.

2.         Melakukan tindakan yang benar.

3.         Mencegah tindakan yang dapat merugikan.

4.         Berlakukan manusia dengan adil.

5.         Menjelaskan dengan benar.

6.         Menepati janji yang telah disepakati.

7.         Menjaga perasaan.

 

2.2. Kode Etik Kebidanan

Kode etik bidan di Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam kongres nasional IBI X tahun 1988, sedangkan petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam rapat kerja nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan pada kongres nasional IBI XII tahun 1998. Sebagai pedoman dalam berperilaku, kode etik bidan indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya bertuang dalam mukadimah, tujuan dan bab.

Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab yaitu:

Bab I. Kewajiban Bidan terhadap Klien dan Masyarakat (6 Butir)

1.        Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.

Penerapannya :

1)          Bidan harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan fungsi bidan yang telah ditetapkan sesuai dengan prosedur ilmu  dan kebijakan yang berlaku dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab.

2)          Bidan dalam melakukan tugasnya, harus memberi pelayanan yang optimal kepada siapa saja dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan, golongan, bangsa dan negara.

3)          Bidan dalam melaksanakan tugasnya tidak akan menceritakan kepada orang lain dan merahasiakan segala yang berhubungan dengan tugasnya

4)          Bidan hanya boleh membuka rahasia klien apabila diminta untuk keperluan kesaksian pengadilan

2.        Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.

Penerapannya :

1)        Pada hakikatnya manusia termasuk klien membutuhkan penghargaan dan pengakuan yanng hakiki baik dari golongan masyarakat intelektual, menengah atau masyarakat kurang mampu.

2)        Dilandasi sikap menghargai martabat setiap insan, maka bidan harus memberi pelayanan profesional yang memadai kepada setiap klien.

Memberi pelayanan sesuai dengan bidang ilmu yang dimiliki dan manusiawi secara penuh tanpa mementingakan kepentingan pribadi dan mendahulukan kepentingan klien serta menghargai klien sebagaimana bidan menghargai dirinya sendiri.

Dalam memberikan pelayanan, harus menjaga citra bidan sebagai profesi yang memiliki nilai-nilai pengabdian yang sangat esensial.Pengabdian dan pelayanan bidan adalah dorongan hati nurani yang tidak mendahulukan balas jasa.

3.        Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.

Penerapannya :

1)        Bidan dalam melaksanakan pelayanan harus sesuai dengan tugas dan kewajiban yang telah digariskan dalam permenkes No 900/Permenkes/IX/2002.

2)        Melayani bayi dan anak pra sekolah termasuk pengawasan dalam pertumbuhan perkembangan bayi dan anak, pemberian vaksinasi sesuai dengan usia, melaksanakan perawatan bayi dan memberi petunjuk kepada ibu tentang makanan bayi, termasuk cara menyusui yang baik dan benar serta makanan tambahan sesuai dengan usia anak.

3)        Memberi obat-obatan tertentu dalam bidang kebidanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi klien.

4)        Mengadakan konsultasi dengan profesi kesehatan lainnya dalam kasus-kasus yang tidak dapat diatasi sendiri.

5)        Bidan melaksanakan perannya di tengah kehidupan masyarakat

4.        Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.

Penerapannya :

Bidan dalam memberikan pelayanan kepada klien yang masih percaya pada kebudayaannya, tidak murni menghilangkan, tetapi memadukan dengan ilmu kebidanan yang dimilikinya.

5.        Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.

Penerapannya :

Ketika ada klien datang, sedangkan bidan mau ada kepentingan keluarga, bidan harus mendahulukan untuk melayani klien yang datang tersebut daripada kepentingan pribadinya.

6.        Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.

Penerapannya :

1)        Bidan harus mengadakan kunjungan rumah atau masyarakat untuk memberi penyuluhan serta motivasi agar masyarakat mau membentuk posyandu atau PKMD atau kepada ibu yang mempunyai balita/ibu hamil untuk memeriksakan diri di posyandu.

2)        Bidan dimana saja berada, baik dikantor, puskesmas atau rumah, ditempat praktik BPM, maupun ditengah masyarakat lingkungan tempat tinggal, harus selalu memberi motivasi untuk selalu hidup sehat.

Bab II Kewajiban Bidan terhadap Tugasnya (3 Butir)

1.        Setiap bidan senantiasa memberi pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan pada kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.

Penerapannya :

1)        Melaksanakan pelayanan yang bersifat pencegahan seperti asuhan antenatal, memberi imunisasi, KIE, sesuai dengan kebutuhan.

2)        Memberi pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai dengan wewenang bidan.

3)        Memberi pelayanan bersifat promotif/peningkatan kesehatan.

4)        Memberi pelayanan bersifat rehabilitatif.

2.        Setiap bidan berhak memberi pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya, termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.

Penerapannya :

1)        Menolong partus di rumah sendiri, di puskesmas, dan di Rumah Sakit.

2)        Mengadakan pelayanan konsultasi terhadap ibu, bayi dan KB sesuai dengan wewenangnya.

3)        Merujuk klien yang tidak dapat ditolong ke Rumah Sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap.

3.        Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali jika diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.

Penerapannya :

Ketika bertugas, bidan tidak dibenarkan menceritakan segala sesuatu yang diketahuinya kepada siapapun termasuk keluarganya.

Bab III. Kewajiban Bidan terhadap Sejawat dan Tenaga Kesehatan Lainnya (2 Butir)

1.        Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.

Penerapannya :

1)        Dalam melaksanakan tugas kebidanan baik pemerintah/non pemerintah, jika ada sejawat yang berhalangan (cuti), bidan dapat saling menggantikan, sehingga tugas pelayanan tetap berjalan.

2)        Sesama sejawat harus saling mendukung, misalnya dengan mengadakan arisan, piknik bersama, mengunjungi teman yang sakit, memenuhi undangan perkawinan keluarga, khitanan.

2.        Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

Penerapannya :

1)        Dalam menetapkan lokasi BPM, perlu diperhatikan jarak dengan lokasi yang sudah ada.

2)        Jika mengalami kesulitan, bidan dapat saling membantu dengan mengkonsultasikan kesulitan kepada sejawat.

3)        Dalam kerja sama antar teman sejawat, konsultasi atau pertolongnan mendadak hendaknya melibatkan imbalan yang sesuai dengan kesepakatan bersama.

 

Bab IV. Kewajiban Bidan terhadap Profesinya (3 Butir)

1.        Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberi pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.

Penerapannya :

1)        Menjadi panutan dalam hidupnya.

2)        Berpenampilan yang baik.

3)        Tidak membeda-bedakan pangkat, jabatan dan golongan.

4)        Menjaga mutu pelayanan profesinya sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

5)        Menggunakan pakaian dinas dan kelengkapannya hanya dalam waktu dinas.

2.        Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Penerapannya :

1)        Mengembangkan kemampuan di lahan praktik.

2)        Mengikuti pendidikan formal.

3)        Mengikuti pendidikan berkelanjutan melalui penataran, seminar, lokakarya, simposium, membaca majalah, buku dan lain-lain secara pribadi.

3.        Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.

1)        Membantu pembuatan perencanaan penelitian kelompok.

2)        Membantu pelaksanaan proses penelitian dalam kelompok.

3)        Membantu pengolahan hasil penelitian kelompok.

4)        Membantu pembuatan laporan penelitian kelompok.

5)        Membantu perencanaan penelitian mandiri.

6)        Melaksanakan penelitian mandiri.

7)        Mengolah hasil penelitian.

8)        Membuat laporan penelitian.

Bab V. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (3 Butir)

1.        Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.

Penerapannya :

1)        Memperhatikan kesehatan perorangan.

2)        Memperhatikan kesehatan lingkungan.

3)        Memeriksakan diri secara berkala setiap setahun sekali.

4)        Jika mengalami sakit atau keseimbangan tubuh terganggu, segera memeriksakan diri ke dokter.

2.        Setiap bidan harus berusaha terus-menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Penerapannya :

1)        Membaca buku-buku tentang kesehatan, kebidanan, keperawatan    pada umumnya bahkan pengetahuan umum

2)        Menyempatkan membaca Koran.

3)        Berlangganan majalah profesi, majalah kesehatan.

4)        Mengikuti penataran, seminar, simposium, lokakarya tentang kesehatan umumnya, kebidanan khususnya.

5)        Mengadakan latihan berkala seperti simulasi atau demonstrasi untuk tindakan yang jarang terjadi, pada kesempatan pertemuan IBI di tingkat kecamatan, cabang, daerah atau pusat.

6)        Mengundang pakar untuk memberi ceramah atau diskusi pada kesempatan pertemuan rutin, misalnya bulanan.

7)        Mengadakan kunjungan atau studi perbandingan ke rumah sakit-rumah sakit yang lebih maju ke daerah-daerah terpencil.

8)        Membuat tulisan atau makalah secara bergantian, yang disajikan dalam kesempatan pertemuan rutin.

3.        Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.

Bab VI. Kewajiban Bidan Terhadap Pemerintah, Nusa, Bangsa dan Tanah    Air (2 Butir)

1.        Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga serta masyarakat.

Penerapannya :

1)        Bidan harus mempelajari perundang-undangan kesehatan di Indonesia dengan cara :

a.         Menyebarluaskan informasi atau perundang-undangan yang dipelajari kepada anggota.

b.        Mengundang ahli atau penceramah yang dibutuhkan.

2)        Mempelajari program pemerintah, khususnya mengenai pelayanan kesehatan di Indonesia.

3)        Mengidentifikasi perkembangan kurikulum sekolah tenaga kesehatan umumnya, keperawatan dan kebidanan khususnya.

2.        Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan, terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.

Penerapannya :

1)        Bidan harus menyampaikan laporan kepada setiap jajaran IBI tentang berbagai hal yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas bidan di daerah, termasuk faktor penunjang maupun penghambat pelaksanaan tugas itu.

2)        Mencoba membuat penelitian tentang masalah yang sering terjadi di masyarakat yang berhubungan dengan tugas profesi kebidanan, misalnya penelitian mengenai :

a.         Berapa biaya standar persalinan normal di suatu daerah

b.        Berapa banyak animo masyarakat di suatu daerah terhadap fasilitas KIA/KB yang telah disediakan oleh masyarakat.

Bab VII. Penutup

Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.

 

2.3. Penegakan hukum terhadap pelangarankode etik bidan

Negara hukum (rechtstaat),mengandung sekurang-kurangnya 2 (dua) makna:

1.        Yang pertama adalah pengaturan mengenai batasan-batasan peranan negara atau pemerintahan dalam menmcampuri kehidupan dan pergaulan masyarakat, sedangkan

2.        Yang kedua adalah jaminan-jaminan hukum akan hak-hak, baik sipil atau hak-hak pribadi (individual rights) , hak-hak politik (politikal rights), maupun hak-hak sebagai sebuah kelompok atau hak-hak sosial sebagai hak asasi yang melekat secara alamiah pada setiap insan, baik secara pribadi atau kelompok.

Secara konvensional, pembangunan sumber daya manusia diartikan sebagai investasi human capital yang harus dilakukan sejalan dengan investasi human capital yang harus dilakukan sejalan dengan physical capital.Cakupan pembangunan sumber daya manusia ini meliputi pendidikan dan pelatihan, kesehatan, gizi, penurunan fertilitas dan pengembangan enterpreneurial, yang kesemuanya bermuara pada peningkatan produktivitas manusia.Karenanya, indikator kinerja pembangunan sumber daya manusia mencakup indikator-indikator pendidikan, kesehatan, gizi dan sebagainya.

Pemerintah dalam mengatur jalannya pemerintahan tidak terlepas dengan instansi-instansi yang dapat membantu untuk melancarkan pembangunan,salah satunya dengan membentuk depatermen kesehatan (Depkes) dalam bidang kesehatan. Selain membentuk Depkes, pemerintah juga membuat kelompok-kelompok profesional hal ini di lakukan mengontrol terhadap pembangunan di bidang kesehatan, sehingga bisa mempetegas peranan pemerintah dalam mengusahakan perkembangan kesehatan yang lebih baik pemerintah juga mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kesehatan, yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tindakan,kewenangan,sanksi maupun tanggung jawaban terhadap kesalahan atau pelanggaran yang di lakukan oleh tenaga kesehatan sebagai subyek peraturan tersebut.

Menurut pasal  1 ayat (3) UU nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, yang di maksud dengan Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki  pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Tenaga kesehatan berdasarkan pasal  50 UU kesehatan adalah bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan. Sedangkan mengenai ketentuan mengenai kategori,jenis dan kualifikasi tenaga kesehatan di tetapkan dengan peraturan pemerintah republik indonesia Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.

Berdasarkan pasal 2 ayat (1), Tenaga kesehatan terdiri dari :

1.        Tenaga kesehatan medis.

2.        Tenaga keperawatan dan bidan.

3.        Tenaga kefarmasian.

4.        Tenaga kesehatan masyarakat.

5.        Tenaga gizi.

6.        Tenaga keterapian fisik dan

7.        Tenaga keteknisan medis.

Dalam rangka penempatan terhadap jenis tenaga kesehatan tertentu ditetapkan kebijaksanaan melalui pelaksanaan masa bakti terutama bagi tenaga kesehatan yang sangat potensial di dalam kebutuhan penyelenggaraan upaya kesehatan.Disamping itu tenaga kesehatan tertentu ynag bertugas sebagai pelaksana atau pemberi pelayanan kesehatan diberi wewenang sesuai dengan kompetensi pendidikan yang diperolehnya, sehingga terkait erat dengan hak dan kewajibannya. Kompetensi dan kewenangan tersebut menunjukan kemampuan profesional yang baku dan merupakan standar profesi untuk tenaga kesehatan tersebut.

Dari sejumlah tenaga medis tersebut, bidan merupakan salah satu unsur tenaga medis yang berperan dalam mengurangi angka kematian bayi dan ibu yang melahirkan, baik dalam proses persalinan maupun dalam memberikan penyuluhan atau panduan bagi ibu hamil. Melihat besarnya peranan bidan tersebut maka haruslah ada pembatasan yang jelas melalui hak dan kewajiban dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan bidan tersebut. Maka, dibuatlah kode etik bidan, di mana kode etik tersebut merupakan suatu pernyataan komperhensif dan profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota untuk melaksanakan praktik profesinya, baik yang berhubungan dengan klien sebagai individu, keluarga, masyarakat, maupun terhadap teman sejawat, profesi, dan diri sendiri sebagai kontrol kualitas dalam praktik kebidanan. Untuk melengkapi peraturan yang ada, maka dibuatlah sebuah kode etik yang dibuat oleh kelompok-kelompok profesi yang ada di bidang kesehatan, dengan ketentuan pokok bahwa peraturan yang dibuat tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.

Proses implementasi kebijakan dapat dirumuskan sebagai tindakan-tindakan baik dari institusi pemerintah maupun swasta atau kelompok masyarakat yang diarahkan oleh keinginan untuk mencapai tujuan sebagaimana dirumuskan di dalam kebijakan. Sedangkan implementasinya adalah memahami apa yang senyatanya terjadinya sesudah program dinyatakan berlaku atau dirumuskan. Fokus perhatian implementasi kebijakan mencakup kejadian-kejadian dan kegiatan – kegiatan yang timbul sesudah diberlakukannya kebijakan negara, baik usaha untuk mengadministrasikannya maupun akibat atau dampak nyata pada masyarakat. Kebijakan ditransformasikan secara terus menerus melalui tindakan – tindakan implementasi sehingga secara simultan mengubah sumber – sumber dan tujuan – tujuan yang pada akhirnya fase implementasi akan berpengaruh pada hasil akhir kebijakan.

Besarnya dampak kesehatan dalam perkembangan nasional menuntut adanya perhatian untuk kesehatan di nusantara. Gangguan kesehatan akan menimbulkan kerugian ekonomi negara. Upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan Negara.Upaya peningkatan kesehatan tersebut harus berdasarkan pengetahuan yang luas tentang kesehatan demi peningkatan kesejahteraan (kesehatan) masyarakat. Mengingat Undang – Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan (UU No. 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan) yang sudah tidak mampu menghadapi perkembangan sistematik dan dinamika kesehatan saat ini. Mendorong lahirnya UU No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.Pembentukan UU kesehatan terbaru tersebut juga demi pembentukan sebuah peraturan perundang – undangan dan perwujudnyataan implementasi pasal 20, pasal 28H ayat (1), dan pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945.

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"GIZI SEIMBANG PADA IBU BERSALIN"

DASAR HUKUM DAN ASPEK LEGAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

UU-NO-4 TENTANG KEBIDANAN