KODE ETIK PROFESI KEBIDANAN
. Prinsip Kode Etik
1. Menghargai
otonomi.
2. Melakukan
tindakan yang benar.
3. Mencegah
tindakan yang dapat merugikan.
4. Berlakukan
manusia dengan adil.
5. Menjelaskan
dengan benar.
6. Menepati
janji yang telah disepakati.
7. Menjaga
perasaan.
2.2.
Kode Etik Kebidanan
Kode etik bidan di Indonesia pertama kali
disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam kongres nasional IBI X tahun 1988,
sedangkan petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam rapat kerja nasional
(RAKERNAS) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan pada kongres
nasional IBI XII tahun 1998. Sebagai pedoman dalam berperilaku, kode etik bidan
indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya bertuang dalam mukadimah,
tujuan dan bab.
Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab
yaitu:
Bab I. Kewajiban Bidan terhadap Klien dan
Masyarakat (6 Butir)
1. Setiap
bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya
dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
Penerapannya :
1) Bidan
harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan fungsi bidan yang telah
ditetapkan sesuai dengan prosedur ilmu dan kebijakan yang berlaku dengan
penuh kesungguhan dan tanggung jawab.
2) Bidan
dalam melakukan tugasnya, harus memberi pelayanan yang optimal kepada siapa
saja dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan, golongan, bangsa dan negara.
3) Bidan
dalam melaksanakan tugasnya tidak akan menceritakan kepada orang lain dan
merahasiakan segala yang berhubungan dengan tugasnya
4) Bidan
hanya boleh membuka rahasia klien apabila diminta untuk keperluan kesaksian
pengadilan
2. Setiap
bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
Penerapannya :
1) Pada
hakikatnya manusia termasuk klien membutuhkan penghargaan dan
pengakuan yanng hakiki baik dari golongan masyarakat intelektual, menengah atau
masyarakat kurang mampu.
2) Dilandasi
sikap menghargai martabat setiap insan, maka bidan harus memberi pelayanan
profesional yang memadai kepada setiap klien.
Memberi pelayanan sesuai dengan bidang ilmu
yang dimiliki dan manusiawi secara penuh tanpa mementingakan kepentingan
pribadi dan mendahulukan kepentingan klien serta menghargai klien sebagaimana
bidan menghargai dirinya sendiri.
Dalam memberikan pelayanan, harus menjaga
citra bidan sebagai profesi yang memiliki nilai-nilai pengabdian yang sangat
esensial.Pengabdian dan pelayanan bidan adalah dorongan hati nurani yang tidak
mendahulukan balas jasa.
3. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan
tanggung jawabnya sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
Penerapannya :
1) Bidan
dalam melaksanakan pelayanan harus sesuai dengan tugas dan kewajiban yang telah
digariskan dalam permenkes No 900/Permenkes/IX/2002.
2) Melayani
bayi dan anak pra sekolah termasuk pengawasan dalam pertumbuhan perkembangan
bayi dan anak, pemberian vaksinasi sesuai dengan usia, melaksanakan perawatan
bayi dan memberi petunjuk kepada ibu tentang makanan bayi, termasuk cara
menyusui yang baik dan benar serta makanan tambahan sesuai dengan usia anak.
3) Memberi
obat-obatan tertentu dalam bidang kebidanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
klien.
4) Mengadakan
konsultasi dengan profesi kesehatan lainnya dalam kasus-kasus yang tidak dapat
diatasi sendiri.
5) Bidan
melaksanakan perannya di tengah kehidupan masyarakat
4. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, mendahulukan kepentingan klien, menghormati
hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
Penerapannya :
Bidan dalam memberikan pelayanan kepada klien
yang masih percaya pada kebudayaannya, tidak murni menghilangkan, tetapi
memadukan dengan ilmu kebidanan yang dimilikinya.
5. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa mendahulukan kepentingan klien,
keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
Penerapannya :
Ketika ada klien datang, sedangkan bidan mau
ada kepentingan keluarga, bidan harus mendahulukan untuk melayani klien yang
datang tersebut daripada kepentingan pribadinya.
6. Setiap
bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan
tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat
kesehatannya secara optimal.
Penerapannya :
1) Bidan
harus mengadakan kunjungan rumah atau masyarakat untuk memberi penyuluhan serta
motivasi agar masyarakat mau membentuk posyandu atau PKMD atau kepada ibu yang
mempunyai balita/ibu hamil untuk memeriksakan diri di posyandu.
2) Bidan
dimana saja berada, baik dikantor, puskesmas atau rumah, ditempat praktik BPM,
maupun ditengah masyarakat lingkungan tempat tinggal, harus selalu memberi
motivasi untuk selalu hidup sehat.
Bab II Kewajiban Bidan terhadap
Tugasnya (3 Butir)
1. Setiap
bidan senantiasa memberi pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan
masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan pada
kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
Penerapannya :
1) Melaksanakan
pelayanan yang bersifat pencegahan seperti asuhan antenatal, memberi imunisasi,
KIE, sesuai dengan kebutuhan.
2) Memberi
pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai dengan wewenang bidan.
3) Memberi
pelayanan bersifat promotif/peningkatan kesehatan.
4) Memberi
pelayanan bersifat rehabilitatif.
2. Setiap
bidan berhak memberi pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil
keputusan dalam tugasnya, termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau
rujukan.
Penerapannya :
1) Menolong
partus di rumah sendiri, di puskesmas, dan di Rumah Sakit.
2) Mengadakan
pelayanan konsultasi terhadap ibu, bayi dan KB sesuai dengan wewenangnya.
3) Merujuk
klien yang tidak dapat ditolong ke Rumah Sakit yang memiliki fasilitas lebih
lengkap.
3. Setiap
bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan
kepadanya, kecuali jika diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan
dengan kepentingan klien.
Penerapannya :
Ketika bertugas, bidan tidak dibenarkan
menceritakan segala sesuatu yang diketahuinya kepada siapapun termasuk
keluarganya.
Bab III. Kewajiban Bidan terhadap Sejawat dan
Tenaga Kesehatan Lainnya (2 Butir)
1. Setiap
bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana
kerja yang serasi.
Penerapannya :
1) Dalam
melaksanakan tugas kebidanan baik pemerintah/non pemerintah, jika ada sejawat
yang berhalangan (cuti), bidan dapat saling menggantikan, sehingga tugas
pelayanan tetap berjalan.
2) Sesama
sejawat harus saling mendukung, misalnya dengan mengadakan arisan, piknik
bersama, mengunjungi teman yang sakit, memenuhi undangan perkawinan keluarga,
khitanan.
2. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap
sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
Penerapannya :
1) Dalam
menetapkan lokasi BPM, perlu diperhatikan jarak dengan lokasi yang sudah ada.
2) Jika
mengalami kesulitan, bidan dapat saling membantu dengan mengkonsultasikan
kesulitan kepada sejawat.
3) Dalam
kerja sama antar teman sejawat, konsultasi atau pertolongnan mendadak hendaknya
melibatkan imbalan yang sesuai dengan kesepakatan bersama.
Bab IV. Kewajiban Bidan terhadap
Profesinya (3 Butir)
1. Setiap
bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan
menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberi pelayanan yang bermutu kepada
masyarakat.
Penerapannya :
1) Menjadi
panutan dalam hidupnya.
2) Berpenampilan
yang baik.
3) Tidak
membeda-bedakan pangkat, jabatan dan golongan.
4) Menjaga
mutu pelayanan profesinya sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
5) Menggunakan pakaian
dinas dan kelengkapannya hanya dalam waktu dinas.
2. Setiap
bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penerapannya :
1) Mengembangkan
kemampuan di lahan praktik.
2) Mengikuti
pendidikan formal.
3) Mengikuti
pendidikan berkelanjutan melalui penataran, seminar, lokakarya, simposium,
membaca majalah, buku dan lain-lain secara pribadi.
3. Setiap
bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan
sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
1) Membantu
pembuatan perencanaan penelitian kelompok.
2) Membantu
pelaksanaan proses penelitian dalam kelompok.
3) Membantu
pengolahan hasil penelitian kelompok.
4) Membantu
pembuatan laporan penelitian kelompok.
5) Membantu
perencanaan penelitian mandiri.
6) Melaksanakan
penelitian mandiri.
7) Mengolah
hasil penelitian.
8) Membuat
laporan penelitian.
Bab V. Kewajiban bidan terhadap diri
sendiri (3 Butir)
1. Setiap
bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya
dengan baik.
Penerapannya :
1) Memperhatikan
kesehatan perorangan.
2) Memperhatikan
kesehatan lingkungan.
3) Memeriksakan
diri secara berkala setiap setahun sekali.
4) Jika
mengalami sakit atau keseimbangan tubuh terganggu, segera memeriksakan diri ke
dokter.
2. Setiap
bidan harus berusaha terus-menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penerapannya :
1) Membaca
buku-buku tentang kesehatan, kebidanan, keperawatan pada
umumnya bahkan pengetahuan umum
2) Menyempatkan
membaca Koran.
3) Berlangganan
majalah profesi, majalah kesehatan.
4) Mengikuti
penataran, seminar, simposium, lokakarya tentang kesehatan umumnya, kebidanan
khususnya.
5) Mengadakan
latihan berkala seperti simulasi atau demonstrasi untuk tindakan yang jarang
terjadi, pada kesempatan pertemuan IBI di tingkat kecamatan, cabang, daerah
atau pusat.
6) Mengundang
pakar untuk memberi ceramah atau diskusi pada kesempatan pertemuan rutin,
misalnya bulanan.
7) Mengadakan
kunjungan atau studi perbandingan ke rumah sakit-rumah sakit yang lebih maju ke
daerah-daerah terpencil.
8) Membuat
tulisan atau makalah secara bergantian, yang disajikan dalam kesempatan pertemuan
rutin.
3. Setiap
bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
Bab VI. Kewajiban Bidan Terhadap Pemerintah,
Nusa, Bangsa dan Tanah Air (2 Butir)
1. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan
pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan
kesehatan keluarga serta masyarakat.
Penerapannya :
1) Bidan
harus mempelajari perundang-undangan kesehatan di Indonesia dengan cara :
a. Menyebarluaskan
informasi atau perundang-undangan yang dipelajari kepada anggota.
b. Mengundang
ahli atau penceramah yang dibutuhkan.
2) Mempelajari
program pemerintah, khususnya mengenai pelayanan kesehatan di Indonesia.
3) Mengidentifikasi
perkembangan kurikulum sekolah tenaga kesehatan umumnya, keperawatan dan
kebidanan khususnya.
2. Setiap
bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada
pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan, terutama pelayanan
KIA/KB dan kesehatan keluarga.
Penerapannya :
1) Bidan
harus menyampaikan laporan kepada setiap jajaran IBI tentang berbagai hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan tugas bidan di daerah, termasuk faktor penunjang
maupun penghambat pelaksanaan tugas itu.
2) Mencoba
membuat penelitian tentang masalah yang sering terjadi di masyarakat yang
berhubungan dengan tugas profesi kebidanan, misalnya penelitian mengenai :
a. Berapa
biaya standar persalinan normal di suatu daerah
b. Berapa
banyak animo masyarakat di suatu daerah terhadap fasilitas KIA/KB yang telah
disediakan oleh masyarakat.
Bab VII. Penutup
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya
sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.
2.3. Penegakan
hukum terhadap pelangarankode etik bidan
Negara hukum (rechtstaat),mengandung
sekurang-kurangnya 2 (dua) makna:
1. Yang
pertama adalah pengaturan mengenai batasan-batasan peranan negara atau
pemerintahan dalam menmcampuri kehidupan dan pergaulan masyarakat, sedangkan
2. Yang
kedua adalah jaminan-jaminan hukum akan hak-hak, baik sipil atau hak-hak
pribadi (individual rights) , hak-hak politik (politikal rights), maupun
hak-hak sebagai sebuah kelompok atau hak-hak sosial sebagai hak asasi yang
melekat secara alamiah pada setiap insan, baik secara pribadi atau kelompok.
Secara konvensional,
pembangunan sumber daya manusia diartikan sebagai investasi human capital yang
harus dilakukan sejalan dengan investasi human capital yang harus dilakukan
sejalan dengan physical capital.Cakupan pembangunan sumber daya manusia ini meliputi
pendidikan dan pelatihan, kesehatan, gizi, penurunan fertilitas dan
pengembangan enterpreneurial, yang kesemuanya bermuara pada peningkatan
produktivitas manusia.Karenanya, indikator kinerja pembangunan sumber daya
manusia mencakup indikator-indikator pendidikan, kesehatan, gizi dan
sebagainya.
Pemerintah dalam mengatur
jalannya pemerintahan tidak terlepas dengan instansi-instansi yang dapat
membantu untuk melancarkan pembangunan,salah satunya dengan membentuk
depatermen kesehatan (Depkes) dalam bidang kesehatan. Selain membentuk Depkes,
pemerintah juga membuat kelompok-kelompok profesional hal ini di lakukan
mengontrol terhadap pembangunan di bidang kesehatan, sehingga bisa mempetegas
peranan pemerintah dalam mengusahakan perkembangan kesehatan yang lebih baik
pemerintah juga mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan kesehatan, yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan
tindakan,kewenangan,sanksi maupun tanggung jawaban terhadap kesalahan atau
pelanggaran yang di lakukan oleh tenaga kesehatan sebagai subyek peraturan
tersebut.
Menurut pasal 1 ayat
(3) UU nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, yang di maksud dengan Tenaga
kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan di
bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk
melakukan upaya kesehatan.
Tenaga kesehatan
berdasarkan pasal 50 UU kesehatan adalah bertugas menyelenggarakan atau
melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan
tenaga kesehatan yang bersangkutan. Sedangkan mengenai ketentuan mengenai
kategori,jenis dan kualifikasi tenaga kesehatan di tetapkan dengan peraturan
pemerintah republik indonesia Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.
Berdasarkan pasal 2 ayat
(1), Tenaga kesehatan terdiri dari :
1. Tenaga
kesehatan medis.
2. Tenaga
keperawatan dan bidan.
3. Tenaga
kefarmasian.
4. Tenaga
kesehatan masyarakat.
5. Tenaga
gizi.
6. Tenaga
keterapian fisik dan
7. Tenaga
keteknisan medis.
Dalam rangka penempatan
terhadap jenis tenaga kesehatan tertentu ditetapkan kebijaksanaan melalui
pelaksanaan masa bakti terutama bagi tenaga kesehatan yang sangat potensial di
dalam kebutuhan penyelenggaraan upaya kesehatan.Disamping itu tenaga kesehatan
tertentu ynag bertugas sebagai pelaksana atau pemberi pelayanan kesehatan
diberi wewenang sesuai dengan kompetensi pendidikan yang diperolehnya, sehingga
terkait erat dengan hak dan kewajibannya. Kompetensi dan kewenangan tersebut
menunjukan kemampuan profesional yang baku dan merupakan standar profesi untuk
tenaga kesehatan tersebut.
Dari sejumlah tenaga medis
tersebut, bidan merupakan salah satu unsur tenaga medis yang berperan dalam mengurangi
angka kematian bayi dan ibu yang melahirkan, baik dalam proses persalinan
maupun dalam memberikan penyuluhan atau panduan bagi ibu hamil. Melihat
besarnya peranan bidan tersebut maka haruslah ada pembatasan yang jelas melalui
hak dan kewajiban dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan bidan tersebut. Maka,
dibuatlah kode etik bidan, di mana kode etik tersebut merupakan suatu
pernyataan komperhensif dan profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota untuk
melaksanakan praktik profesinya, baik yang berhubungan dengan klien sebagai
individu, keluarga, masyarakat, maupun terhadap teman sejawat, profesi, dan
diri sendiri sebagai kontrol kualitas dalam praktik kebidanan. Untuk melengkapi
peraturan yang ada, maka dibuatlah sebuah kode etik yang dibuat oleh kelompok-kelompok
profesi yang ada di bidang kesehatan, dengan ketentuan pokok bahwa peraturan
yang dibuat tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.
Proses implementasi
kebijakan dapat dirumuskan sebagai tindakan-tindakan baik dari institusi
pemerintah maupun swasta atau kelompok masyarakat yang diarahkan oleh keinginan
untuk mencapai tujuan sebagaimana dirumuskan di dalam kebijakan. Sedangkan
implementasinya adalah memahami apa yang senyatanya terjadinya sesudah program
dinyatakan berlaku atau dirumuskan. Fokus perhatian implementasi kebijakan
mencakup kejadian-kejadian dan kegiatan – kegiatan yang timbul sesudah
diberlakukannya kebijakan negara, baik usaha untuk mengadministrasikannya
maupun akibat atau dampak nyata pada masyarakat. Kebijakan ditransformasikan
secara terus menerus melalui tindakan – tindakan implementasi sehingga secara
simultan mengubah sumber – sumber dan tujuan – tujuan yang pada akhirnya fase
implementasi akan berpengaruh pada hasil akhir kebijakan.
Besarnya dampak kesehatan
dalam perkembangan nasional menuntut adanya perhatian untuk kesehatan di
nusantara. Gangguan kesehatan akan menimbulkan kerugian ekonomi negara. Upaya
peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi
pembangunan Negara.Upaya peningkatan kesehatan tersebut harus berdasarkan
pengetahuan yang luas tentang kesehatan demi peningkatan kesejahteraan
(kesehatan) masyarakat. Mengingat Undang – Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang
Kesehatan (UU No. 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan) yang sudah tidak mampu
menghadapi perkembangan sistematik dan dinamika kesehatan saat ini. Mendorong
lahirnya UU No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.Pembentukan UU kesehatan
terbaru tersebut juga demi pembentukan sebuah peraturan perundang – undangan
dan perwujudnyataan implementasi pasal 20, pasal 28H ayat (1), dan pasal 34
ayat (3) UUD NRI 1945.
Komentar
Posting Komentar