Nama:Besty Marsaulina Simangunsong
· PERUNDANG-UNDANGAN
YANG MELANDASI TUGAS, PRAKTIK DAN FUNGSI BIDAN :
1. No. 23 tahun 1992 tentang tugas dan tanggung
jawab tenaga kesehatan
2.
Kepmen Kes RI No. 900/ Menkes/SK/VII/2002
TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN
3. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
369/MENKES/SK/III/2007 TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN
4.
PERATURAN MENTERI
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN
PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
5.
Permenkes RI No.
1464/Menkes/SK/X/2010 TENTANG IJIN DAN
PENYELENGGARAAN PRAKTEK BIDAN
1.
No.
23 tahun 1992 tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan
Pada
peraturan pemerintah ini berisikan tanggung jawab dan tugas tenaga kesehatn termasuk didalamnay tenaga bidan : hal ini
tertuang pada BAB dan Pasal sebagai berikut :
a. BAB
VII Bagian Kedua
Tenaga Kesehatan
1) Pasal
50
Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan
atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau
kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.
Ketentuan
mengenai kategori, jenis, dan kualifikasi tenaga kesehatan ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
b. BAB
V,Bagian Kedua
Kesehatan
Keluarga
1) Pasal
12
Kesehatan keluarga diselenggarakan untuk
mewujudkan keluarga sehat, kecil, bahagia, dan sejahtera.
Kesehatan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
kesehatan suami istri, anak, dan anggota keluarga lainnya.
2) Pasal
13
Kesehatan
suami istri diutamakan pada upaya pengaturan kelahiran dalam rangka menciptakan
keluarga yang sehat dan harmonis.
3) Pasal
14
Kesehatan
istri meliputi kesehatan pada masa prakehamilan, kehamilan, persalinan, pasca
persalinan dan masa di luar kehamilan, dan persalinan
4) Pasal
15
Dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu hamil dan
atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) hanya dapat
dilakukan :
a.
berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan
tersebut
b. oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengantanggung
jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli;
c.
dengan persetujuan ibu hamil yang bersngkutan atau suami atau
keluarganya;
d.
pada sarana kesehatan tertentu
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam
2.
Kepmen
Kes RI No. 900/ Menkes/SK/VII/2002
Bidan
diharuskan memenuhi persyaratan dan perizinan untuk melaksanakan praktek, dalam peraturan ini, terdapat
ketentuan-ketentuan secara birokrasi hal-hal yang harus bidan penuhi sebelum
melakukan praktik dan juga terlampir informasi-informasi petunjuk pelaksanaan
praktik kebidanan. bidan hal tersebut
tertuang pada Bab dan Pasal-pasal berikut :
a. BAB
IV
PERIZINAN
1) Pasal
9
a) Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki
SIPB.
b) Bidan dapat menjalankan praktik
pada sarana kesehatan dan/atau perorangan.
2)
Pasal 10
(1) SIPB
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada
Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(2)
Permohonan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan persyaratan, antara lain
meliputi:
a.
fotokopi SIB yang masih berlaku;
b. fotokopi ijazah Bidan;
c. surat persetujuan atasan, bila
dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai Pegawai Negeri ataupegawai pada
sarana kesehatan.
d.
surat keterangan sehat dari dokter;
e.
rekomendasi dari organisasi profesi;
f. pas foto 4 X 6 cm sebanyak 2
(dua) lembar.
(3) Rekomendasi yang diberikan
organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, setelahterlebih
dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan
terhadapkode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktik bidan.
3)Pasal
11
(1) SIPB berlaku sepanjang SIB
belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.
(2) Pembaharuan SIPB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota
setempat dengan melampirkan :
(a)
fotokopi SIB yang masih
berlaku;
(b)
fotokopi SIPB yang lama;
(c)
surat keterangan sehat dari dokter;
(d)
pas foto 4 X 6 cm sebanyak 2(dua) lembar;
(e) rekomendasi dari organisasi profesi;
4)Pasal
12
Bidan
pegawai tidak tetap dalam rangka pelaksanaan masa bakti tidak memerlukan SIPB.
5) Pasal
13
Setiap
bidan yang menjalankan praktik berkewajiban meningkatkan kemampuankeilmuan
dan/atau keterampilannya melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
b.BAB
V
PRAKTIK
BIDAN
1)
Pasal 14
Bidan dalam menjalankan praktiknya
berwenang untuk memberikan pelayanan
yang meliputi :
a. pelayanan kebidanan;
b. pelayanan keluarga berencana;
c. pelayanan kesehatan masyarakat.
2)
Pasal 15
(1) Pelayanan kebidanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditujukan kepada ibu dan anak.
(2) Pelayanan
kepada
ibu diberikan pada masa pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa persalinan,
masa nifas, menyusui dan masa antara (periode interval).
(3) Pelayanan kebidanan kepada anak
diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balitadan masa pra
sekolah.
BAB
lain dalam peraturan pemerintah ini, mengacu ke pada dua BAB tersebut, kedua
bab ini memberi gambaran umum mengenai ketentuan praktik bidan dan bab lain
yang tidak si sebutkan disini melengkapi atau menjabarkan hal-hal umum
tersebut.
3.
KEPUTUSAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007
Secara Umum Isi Kepmenkes ini
mencakup : Definsi dan pengertian bidan, asuhan kebidanan, praktek bidan dan
standar kompetensi bidan (pengetahuan maupun keterampilan). Hal-hal tersebut
yang mendasari praktek bidan. Praktek kebidanan dikatakan baik apabila memenuhi
standar kompetensi sebagia berikut :
a. STANDAR
KOMPETENSI BIDAN
Kompetensi
ke 1 : Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu
sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang
bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan
keluarganya.
b. PRA
KONSEPSI, KB, DAN GINEKOLOGI
Kompetensi ke-2 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi,
pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh
dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat,
perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua
c. ASUHAN DAN KONSELING SELAMA KEHAMILAN
Kompetensi ke-3 : Bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi untuk
mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini,
pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.
d. ASUHAN SELAMA PERSALINAN DAN KELAHIRAN
Kompetensi ke-4 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap
terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin selama persalinan yang
bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk
mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.
e. ASUHAN PADA IBU NIFAS DAN MENYUSUI
Kompetensi ke-5 : Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan mneyusui
yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat.
f. ASUHAN
PADA BAYI BARU LAHIR
Kompetensi ke-6 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi,
komperhensif pada bayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bulan.
g. ASUHAN
PADA BAYI DAN BALITA
Kompetensi ke-7 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi,
komperhensif pada bayi dan balita sehat (1 bulan – 5 tahun).
h. KEBIDANAN KOMUNITAS
Kompetensi ke-8 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan
komperhensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya
setempat.
i.
ASUHAN PADA IBU/WANITA DENGAN GANGGUAN
REPRODUKSI
Kompetensi ke-9 : Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan
gangguan sistem reproduksi.
4.
PERATURAN
MENTERI KESEHATAN RI NO HK.02.02/MENKES/149/2010
Dalam peraturan ini, berisi
mengenai ketentuan-ketentuan yang harus di lakukan bidan untuk menyelenggarakan
praktek kebidanan sesuai dengan standar kebidanan yang ada. Ketentuan-ketentuan
tersebut secara khusus diatur yaitu mengenai perizinan dan penyelenggaraan
praktik. Yang tertuang pada BAB II dan III sebagai berikut
a. BAB
II PERIZINAN
1) Pasal
2
Bidan dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi
fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktek mandiri dan/atau praktik mandiri.
Bidan yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berpendidikan minimal Diploma III (D III) kebidanan.
2)
Pasal 3
Setiap bidan yang menjalankan praktek wajib memiliki SIPB
Kewajiban memiliki SIPB dikecualikan bagi bidan yang menjalankan praktik
pada fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri atau Bidan yang
menjalankan tugas pemerintah sebagai Bidan Desa.
3)
Pasal 4
SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. SIPB berlaku selama STR masih berlaku.
4)
Pasal 5
Untuk memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bidan harus
mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan
melampirkan:
a. Fotocopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
b. Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin
Praktik;
c. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
d. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga ) lembar; dan
e. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Surat permohonan memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sebagaimana tercantum dalam Formulir I (terlampir)
SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk 1 (satu)
tempat praktik
SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam
Formulir II terlampir
5) Pasal
6
Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan
meliputi tempat praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan. Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam lampiran peraturan ini. Dalam menjalankan praktik
mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidan wajib memasang nama praktik
kebidanan
6) Pasal
7
SIPB
dinyatakan tidak berlaku karena:
1. Tempat praktik tidak sesuai lagi dengan
SIPB
2. Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang
3. Dicabut atas perintanh pengadilan
4. Dicabut atas rekomendasi Organisasi
Profesi
5. Yang bersangkutan meninggal dunia
b. BAB
III PENYELENGGARAAN PRAKTIK
1) Pasal
8
Bidan
dalam menjalankan praktik berwenang untuk memberikan pelayanan meliputi:
(a)
Pelayanan kebidanan
(b)
Pelayanan reproduksi perempuan; dan
(c)
Pelayanan kesehatan masyarakat
2)
Pasal 9
Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a ditujukan
kepada ibu dan bayi.
Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan pada masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas dan masa menyusui.
Pelayanan kebidanan pada bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan pada bayi baru lahir normal sampai usia 28 (dua puluh delapan) hari.
3)
Pasal 10
Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) meliputi:
(a)
Penyuluhan dan konseling
(b).
Pemeriksaan fisik
(c)
Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
(d)
Pertolongan persalinan normal
(e)
Pelayanan ibu nifas normal
Pelayanan kebidanann kepada bayi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) meliputi:
(a) Pemeriksaan bayi baru lahir
(b) Perawatan tali pusat
(c) Perawatan bayi
(d) Resusitasi pada bayi baru lahir
(e)Pemberian imunisasi bayi dalam
rangka menjalankan tugas pemerintah; dan
(f) Pemberian penyuluhan
4) Pasal
11
Bidan
dalam memberikan pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a
berwenang untuk:
a. Memberikan imunisasi dalam rangka
menjalankan tugas pemerintah
b. Bimbingan senam hamil
c. Episiotomi
d. Penjahitan luka episiotomi
e. Kompresi bimanual dalam rangka
kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
f. Pencegahan anemi
g. Inisiasi menyusui dini dan
promosi air susu ibu eksklusif
h. Resusitasi pada bayi baru lahir
dengan asfiksia
i. Penanganan hipotermi pada bayi
baru lahir dan segera merujuk;
j. Pemberian minum dengan sonde/pipet
k. Pemberian obat bebas,
uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif kala III;
l. Pemberian surat keterangan
kelahiran
m. Pemberian surat keterangan hamil
untuk keperluan cuti melahirkan
5.
Pasal 12
Bidan
dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 8 huruf b, berwenang untuk;
a. Memberikan alat kontrasepsi
oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas
pemerintah, dan kondom;
b. Memasang alat kontrasepsi dalam
rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter;
c. Memberikan penyuluhan/konseling
pemilihan kontrasepsi
d. Melakukan pencabutan alat
kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah; dan
e. Memberikan konseling dan
tindakan pencegahan kepada perempuan pada masa pranikah dan prahamil.
6.
Pasal 13
Bidan
dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
pasal 8 huruf c, berwenang untuk:
a. Melakukan pembinaan peran serta
masyarakat dibidang kesehatan ibu dan bayi;
b. Melaksanakan pelayanan kebidanan
komunitas; dan
c. Melaksanakan deteksi dini,
merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan
Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.
7.
Pasal 14
Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan
tidak ada dokter di tempat kejadian, bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan
di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki
dokter, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah dapat melakukan pelayanan
kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota.
Dalam hal daearah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terdapat
dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.
8.
Pasal 15
Pemerintah daerah menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan
pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleenggarakan sesuai
dengan modul Modul Pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri.
Bidan
yang lulus pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh sertifikat.
9.
Pasal 16
Pada
daerah yang tidak memiliki dokter, pemerintah daerah hanya menempatkan Bidan
dengan pendidikan Diploma III kebidanan atau bidan dengan pendidikan Diploma I
kebidanan yang telah mengikuti pelatihan.
10.
Pasal 17
Bidan
dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat.
11.
Pasal 18
1.
Dalam menjalankan praktik, bidan berkewajiban untuk:
a. Menghormati hak pasien
b. Merujuk kasus yang tidak dapat
ditangani dengan tepat waktu.
c. Menyimpan rahasia kedokteran
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Memberikan informasi tentang
masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
e. Meminta persetujuan tindakan
kebidanan yang akan dilakukan;
f. Melakukan pencatatan asuhan
kebidanan secara sistematis;
g. Mematuhi standar; dan
h. Melakukan pelaporan
penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahirana dan kematian.
2.Bidan dalam menjalankan praktik
senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan
sesuai dengan bidang tugasnya.
12.
Pasal 19
Dalam
melaksanakan praktik, bidan mempunyai hak:
a. Memperoleh perlindungan hukum
dalam melaksanakan praktik sepanjang sesuai dengan standar profesi dan standar
pelayanan;
b. Memperoleh informasi yang
lengkap dan benar dari pasien dan/ atau keluarganya;
c. Melaksanakan tugas sesuai dengan
kewenangan, standar profesi dan standar pelayanan; dan
d. Menerima imbalan jasa profesi.
5.
Permenkes
RI No. 1464/Menkes/SK/X/2010 TENTANG
IJIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTEK BIDAN
Secara
Garis Besar Permenkes RI no. 1464 ini
merupakan pembaruan dari Permenkes No.149,
hanya beberapa perbedaan yaitu :
Pada
Pasal II ayat 2 ditiadakan
Terdapat
Revisi pada pasal III menjadi 3 ayat
Setiap bidan yang bekerja di fasilitas kesehatan pelayanan kesehatan wajibMemiliki SIKB
Setiap bidan yang menjalankan praktek wajib memiliki SIPB
SIKB dan SIPB sebagaimana di maksud ayat 1 dan 2 berlaku untuk satu
tempat.
Terdapat Revisi pada Pasal 4, 5
Pasal 8 pada permenkes ini masuk Pada Bab III
Bab III direvisi sampai dengan Pasal 19
Komentar
Posting Komentar