Pemecahan Masalah Yang Berkaitan Dengan Etikolegal Pelayanan Kebidanan
Nama: Besty Marsaulina Simangunsong
Nim: 022019006
Prodi: D3 Kebidanan
Etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip
moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa terwujud
bagaimana seseorang mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan
dan kegiatan khusus yang dilakukannya, yang didasari oleh cara, teori dan
prinsip-prinsip moral dasar
A. Masalah-masalah Etik Moral Yang Mungkin
Terjadi Dalam Praktek Bidan
1. Tuntutan etik adalah hal penting dalam kebidanan
karena :
a. Bertanggung jawab atas keputusan yang dibuat
b. Bertanggung jawab atas keputusan yang diambil
2. Untuk menjalankan praktik kebidanan dengan baik
dibutuhkan :
a. Pengetahuan klinik yang baik
b. Pengetahuan yang up to date
c. Memahami issue etik dalam pelayanan kebidanan
3. Harapan Bidan dimasa depan :
a. Bidan dikatakan profesional, apabila menerapkan
etika dalam menjalankan praktik kebidanan (Daryl Koehn, Ground of Profesional
Ethis, 1994)
b. Dengan memahami peran bidan tanggung jawab
profesionalisme bidan terhadap pasien atau klien akan meningkat
c. Bidan berada dalam posisi
baik memfasilitasi klien dan membutuhkan peningkatan pengetahuan
tentang etika untuk menerapkan dalam strategi praktik kebidanan
B. Langkah-langkah Penyelesaian Masalah
1.
Pengkajian
Hal pertama yang perlu diketahui bidan adalah perlu mendengar
kedua sisi dengan menjadi pendengar yang berempati. Target tahap ini adalah
terkumpulnya data dari seluruh pengambil keputusan, dengan bantuan pertanyaan
yaitu :
1. Apa yang menjadi fakta medik ?
2. Apa yang menjadi fakta psikososial ?
3. Apa yang menjadi keinginan klien ?
4. Apa nilai yang menjadi konflik ?
5. Perencanaan
Untuk merencanakan
dengan tepat dan berhasil, setiap orang yang terlibat dalam pengambilan
keputusan harus masuk dalam proses. Thomson and Thomson (1985) mendaftarkan 3
(tiga) hal yang sangat spesifik namun terintegrasi dalam perencanaan, yaitu:
1. Tentukan tujuan dari treatment.
2. Identifikasi pembuat keputusan
3. Daftarkan dan beri bobot seluruh opsi/pilihan.
2.
Implementasi
Selama implementasi,
klien/keluarganya yang menjadi pengambil keputusan beserta anggota tim
kesehatan terlibat mencari kesepakatan putusan yang dapat diterima dan saling
menguntungkan. Harus terjadi komunikasi terbuka dan kadang diperlukan
bernegosiasi. Peran Bidan selama implementasi adalah menjaga agar komunikasi
tak memburuk, karena dilema etis sering kali menimbulkan efek emosional seperti
rasa bersalah, sedih/berduka, marah, dan emosi kuat yang lain. Pengaruh
perasaan ini dapat menyebabkan kegagalan komunikasi pada para pengambil
keputusan. Bidan harus ingat “Saya disini untuk melakukan yang terbaik bagi
klien”.
Bidan harus menyadari
bahwa dalam dilema etik tak selalu ada 2 (dua) alternatif yang menarik, tetapi
kadang terdapat alternatif tak menarik, bahkan tak mengenakkan. Sekali tercapai
kesepakatan, pengambil keputusan harus menjalankannya. Kadang kala kesepakatan
tak tercapai karena semua pihak tak dapat didamaikan dari konflik sistem dan
nilai. Atau lain waktu, Bidan tak dapat menangkap perhatian utama klien. Sering
kali klien/keluarga mengajukan permintaan yang sulit dipenuhi, dan di dalam
situasi lain permintaan klien dapat dihormati.
3.
Evaluasi
Tujuan dari evaluasi
adalah terselesaikannya dilema etis seperti yang ditentukan sebagai
outcome-nya. Perubahan status klien, kemungkinan treatment medik, dan
fakta sosial dapat dipakai untuk mengevaluasi ulang situasi dan akibat
treatment perlu untuk dirubah. Komunikasi diantara para pengambil keputusan
masih harus dipelihara.
Dilema etik yang sering
ditemukan dalam praktek kebidanan dapat bersifat personal ataupun profesional.
Dilema menjadi sulit dipecahkan bila memerlukan pemilihan keputusan tepat
diantara dua atau lebih prinsip etis. Sebagai tenaga profesional perawat kadang
sulit karena keputusan yang akan diambil keduanya sama-sama memiliki kebaikan
dan keburukan. Pada saat berhadapan dengan dilema etis juga terdapat dampak
emosional seperti rasa marah, frustrasi, dan takut saat proses pengambilan
keputusan rasional yang harus dihadapi, ini membutuhkan kemampuan interaksi dan
komunikasi yang baik dari seorang perawat.
Masalah pengambilan
keputusan dalam pemberian transplantasi ginjal juga sering menimbulkan
dilema etis karena sangat berhubungan dengan hak asasi manusia, pertimbangan
tingkat keberhasilan tindakan dan keterbatasan sumber-sumber organ tubuh
yang dapat didonorkan kepada orang lain sehingga memerlukan pertimbangan yang
matang. Oleh karena itu sebagai perawat yang berperan sebagai konselor dan
pendamping harus dapat meyakinkan klien bahwa keputusan akhir dari komite
merupakan keputusan yang terbaik.
C. Informed Choice dan Informed Consent
Menurut Jhon M. Echols
dalam kamus bahasa inggris indonesia tahun 2003 Informed berarti telah
diberitahukan, telah disampaikan, telah di informasikan. Sedangkan Choice
berarti pilihan. Dengan demikian secara umum Infrmed Choice dapat diartikan
memberitahukan atau menjelaskan pilihan-pilihan yang ada pada klien.
Tujuannya adalah untuk
mendorong wanita memilih asuhannya, peran bidan tidak hanya membuat asuhan
dalam menejemen asuhan kebidanan tetapi juga menjamin bahwa hak wanita untuk
memilih asuhan dan keinginannya terpenuhi.
Menurut kode etik bidan
internasional tahun 1993, ”bidan harus menghormati hak informed choice ibu dan
meningkatkan penerimaan ibu tentang pilihan dalam asuhan dan tanggung jawabnya
tentang hasil dari pilihannya”
Informasi yang
diberikan kepada ibu, tentang pemahaman resiko, manfaat, keuntungan, dan
kemungkinan hasil dari tiap pilihannya. Tetapi sebagian besar wanita masih
sulit untuk membuat keputusan karena alasan social, ekonomi, kurangnya pendidikan,
dan pemahaman masalah kesehatan. Kesulitan bahasa, dan pehamanan sistem
kesehatan yang tersedia dan lain-lain.
Berikut rambu-rambu yang harus di ingat dalam
Informed Choice :
1. Informed Choice bukan sekedar mengetahui
berbagai pilihan yang ada, namun juga mengerti benar manfaat dan resiko dari
setiap pilihan yang ditawarkan.
2. Informed choice tidak sama dengan membujuk atau
memaksa klien mengambil keputusan yang menurut orang lain baik (meskipun
dilakukan dengan cara halus)
Menurut Jusuf Hanafiah
(1999) Informed consent adalah persetujuan yang diberikan pasien kepada dokter
setelah diberikan penjelasan. Hal ini dilakukan setiap melakukan tindakan medis
sekecil apapun tindakan tersebut. Menurut
Depkes (2002),informed
consent dibagi menjadi 2 bentuk yaitu:
1. Implied consent, yaitu persetujuan yang
dinyatakan secara langsung.
2. Express consent yaitu persetujuan yang
dinyatakan dalam bentuk tulisan atau ferbal.
Pengecualian terhadap
keharusan pemberian informasi sebelum dimintakan persetujuan tindakan
kedokteran kepada klien adalah:
1. Dalam keadaan gawat darurat (emergensi), dimana
dokter harus segera bertindak untuk menyelamatkan jiwa.
2. Keadaan emosi pasien yang sangat labil sehingga
ia tidak bisa menghadapi situasi dirinya. Ini tercantum dalam Permenkes No.290/
Menkes/ Per/ III/ 2008.
Menurut Culver and Gert,
ada 4 komponen yang harus dipahami pada suatu consent/persetujuan :
1. Sukarela (voluntariness)
2. Informasi (information)
3. Kompetensi (competence)
4. Keputusan (decision)
Pilihan (choice)
berbedadengan persetujuan (consent), yaitu:
1. Persetujuan atau consent penting dari sudut
pandang bidan, karena berkaitan dengan aspek hukum yang memberikan otoritas
untuk semua prosedur yang akan dilakukan bidan
2. Pilihan atau choice penting dari sudut pandang
klien sebagai penerima jasa asuhan kebidanan, yang memberikan gambaran
pemahaman masalah yang sesungguhnya dan merupakan aspek otonomi pribadi
menentukan ‘pilihannya sendiri’
Agar
pilihan dapat dipeluas dan menghindari konflik, maka yang harus dilakukan
adalah:
1. Memberi
informasi yang lengkap pada ibu, informasi yang jujur, tidak bias, dan dapat
dipahami oleh ibu, menggunakan alternatif media ataupun yang lain, sebaiknya
tatap muka.
2. Bidan
dan tenaga kesehatan lain perlu belajar untuk membantu ibu menggunakan haknya
dan menerima tanggung jawab keputusan yang diambil. Hal ini dapat diterima
secara etika dan menjamin bahwa tenaga kesehatan sudah memberikan asuhan yang
terbaik dan memastikan ibu sudah diberikan informasi yang lengkap tentang
dampak dari keputusan mereka.
3. Untuk
pemegang kebijakan pelayanan kesehatan perlu merencanakan, mengembangkan sumber
daya, memonitor perkembangan protokol dan petunjuk teknis baik di tingkat
daerah, propinsi, untuk semua kelompok tenaga pemberi pelayanan bagi ibu.
4. Menjaga
fokus asuhan pada ibu dan evidencebased, diharapkan konflik dapat
ditekan serendah mungkin.
5. Tidak
perlu takut akan konflik tetapi menganggapnya sebagai sesuatu kesempatan untuk
saling memberi, dan mungkin suatu penilaian ulang yang objektif, bermitra
dengan wanita dari sistem asuhan dan tekanan positif pada perubahan.
Beberapa jenis pelayanan kebidanan yang dapat
diplih oleh pasien, antara lain:
1. Bentuk
pemeriksaan ANC dan screening laboratorium ANC
2. Tempat
melahirkan
3. Masuk
kamar bersalin pada tahap awal persalinan
4. Didampingi
waktu melahirkan
5. Argumentasi,
stimulasi, induksi
6. Mobilisasi
atau posisi saat persalinan
7. Pemakaian
analgesia
8. Episiotomi
9. Pemecahan
ketuban
10. Penolong
persalinan
11. Keterlibatan
suami pada waktu melahirkan
12. Teknik
pemberian minuman pada bayi
13. Metode
kontrasepsi
Pencegahan konflik etik, meliputi empat hal:
1. Informed
Consent
2. Negosiasi
3. Persuasi
4. Komite
Etik
Latar
belakang diperlukannya informed consent adalah karena tindakan
medik yang dilakukan bidan, hasilnya penuh dengan ketidak pastian dan unpredictable (tidak
dapat diperhitungkan secara matematik), sebab dipengaruhi oleh faktor-faktor
lain yang berada di luar kekuasaan bidan, seperti perdarahan post partum,
shock, asfiksia neonatorum.
Menurut
Dr.H.J.J Leenen, bahwa isi dari informasi adalah diagnosa, terapi, tentang cara
kerja, resiko, kemungkinan perasaan sakit, keuntungan terapi, dan prognosa.
Yang berhak memberikan persetujuan adalah mereka yang dalam keadaan sadar dan
sehat mental, telah berumur 21 tahun atau telah menikah, bagi mereka yang telah
berusia lebih dari 21 tahun tetapi dibawah pengampuan maka persetujuan
diberikan oleh wali. Ibu hamil yang telah melangsungkan perkawinan, berarapun
umurnya, menurut hukum adalah dewasa (cakap), berhak mendapat informasi.
Hak
atas persetujuan bilamana ada pertentangan dengan suami maka pendapat ibu hamil
yang diturut karena yang memebrikan persetujuan adalah ibu hamil sendiri,
mengingat akan hak atas alat reproduksi.
Pernyataan
dalam informed consent menyatakan kehendak kedua belah pihak, yaitu pasien
menyatakan setuju atas tindakan yang dilakukan bidan dan formulir persetujuan
itu ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka persetujuan kedua belah pihak
saling mengikat dan tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak. Ia hanya
dapat dipergunakan sebagai bukti tertulis akan adanya izin atau persetujuan
dari pasien terhadap tindakan yang dilakukan.
Bilamana
ada formulir yang ditandatangani pasien atau wali pada umumnya berbunyi segala
akibat dari tindakan akan menjadi tanggung jawab bidan atau rumah bersalin.
Rumusan tersebut secara hukum tidak mempunyai kekuatan hukum, mengingat
seseorang tidak dapat membebaskan diri dari tanggung jawabnya atas kesalahan
yang belum dibuat.
Rahasia
pribadi yang diberitahu oleh ibu hamil adalah rahasia yang harus dipegang teguh
dan dirahasiakan bahkan sampai yang bersangkutan meninggal dunia. Hukuman
membuka rahasia jabatan diatur dalam KUHP BAB XVII pasal 322 tentang membuka
rahasia.
Informed
consent mempunyai dua dimensi, yaitu sebagai berikut:
1. dimensi
hukum, merupakan perlindungan pasien terhadap bidan yang berperilaku memaksakan
kehendak, memuat:
a. keterbukaan
informasi antara bidan dengan pasien
b. informasi
yang diberikan harus dimngerti pasien
c. memberikan
kesempatan pasien untuk memperoleh yang terbaik
2. Dimensi
etik, mengandung nilai-nilai:
a. menghargai
otonomi pasien
b. tidak
melakukan intervensi melainkan membantu pasien bila diminta atau dibutuhkan
c. bidan
menggali keinginan pasien baik secara subjektif atau hasil pemikiran rasional
Syarat syahnya perjanjian
atau consent adalah:
1. Adanya
kata sepakat,
sepakat dari pihak tanpa paksaan, tipuan maupun kekeliruan. Dalam hal
perjanjian antara bidan dan pasien, kata sepakat harus diperoleh dari pihak
bidan dan pasien setelah terlebih dahulu bidan memberikan informasi kepada
pasien sejelas-jelasnya.
2. Kecakapan,
artinya bahwa seseorang memiliki kecakapan memberikan persetujuan, jika orang
tersebut mampu melakukan tindakan hukum, dewasa, dan tidak gila
3. Suatu
hal tertentu,
objek dalam persetujuan antara bidan dan pasien harus disebutkan dengan jelas
dan terperinci. Misalnya dalam persetujuan ditulis dengan jelas identitas
pasien meliputi: nama, jenis kelamin, alamat, suami atau wali. Kemudian yang
terpenting harus dilampirkan identitas yang memberikan persetujuan
4. Suatu
sebab yang halal, maksudnya adalah isi persetujuan tidak boleh
bertentangan dengan undang-undang, tata tertib, kesusilaan, norma dan hukum.
Untuk
memahami informed consent, maka digambarkan urutan pelaksanaannya pada bagan
alir sebagai berikut:
|
PASIEN |
|
BIDAN |
|
INFORMASI |
|
CHOICE/PILIHAN |
|
KEPUTUSAN |
|
CONSENT (PERSETUJUAN) |
|
REFUSAL (MENOLAK) |
|
MENANDATANGANI FORM PERSETUJUAN |
|
MENANDATANGANI FORM PENOLAKAN |
CONTOH INFORMED CONSENT
DALAM
TINDAKAN PERSALINAN
Bidan Praktik Swasta
.........................
Alamat
................................................
Telp .....................Fax .........................
Kode Pos
............................................
PERSETUJUAN TINDAKAN
PERTOLONGAN
PERSALINAN
Nomor: ..............
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
........................................................
Tempat/Tanggal Lahir :
........................................................
Alamat :
........................................................
Kartu
Identitas :
........................................................
Pekerjaan :
........................................................
Selaku
individu yang meminta bantuan pada fasilitas kesehatan ini, bersama ini saya
menyatakan kesediaanya untuk dilakukan tindakan dan prosedur pertolongan
persalinan pada diri saya.
Apabila
dalam keadaan dimana saya tidak mampu untuk memperoleh penjelasan dan memberi
persetujuan maka saya menyerahkan mandat kepada suami atau wali saya, yaitu:
Nama :
........................................................
Tempat/Tanggal Lahir :
........................................................
Alamat :
........................................................
Kartu
Identitas :
........................................................
Pekerjaan :
........................................................
Demikian
surat persetujuan ini saya buat tanpa paksaaan dari pihak manapun dan agar
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................,
.......................
Yang
memberi
Bidan, Persetujuan
pasien
(...............................) (.............................................)
Komentar
Posting Komentar